DAFTAR PERANGKAT DESA
DESA PRANAN KECAMATAN POLOKARTO KABUPATEN SUKOHARJO
NO |
NAMA |
ALAMAT |
JABATAN |
1. |
Drs. Sarjanto |
Dk. Kuluwan RT 01 RW 01 |
Kepala Desa |
2. |
Iswanto |
Dk. Balong RT 01 RW 04 |
Sekretaris Desa |
3. |
Sarbini |
Dk. Terpengan RT 01 RW 03 |
Kaur Kesejahteraan |
4. |
Sriyanto |
Dk. Tegalrejo RT 05 RW 03 |
Kaur Keuangan |
5. |
Kawit Siswo Prasojo |
Dk. Ngiripasar RT 04 RW 02 |
Kaur Tata Usaha dan Umum |
6. |
Sugino |
Dk. Tegalrejo RT 05 RW 03 |
Kasi Pemerintahan |
7. |
Suranto |
Dk. Kuluwan RT 02 RW 01 |
Kasi Pelayanan |
8. |
Sriyono |
Dk. Kuluwan RT 01 RW 01 |
Kepala Dusun I |
9. |
Joko Sih Wahyudi |
Dk. Ngiripasar RT 04 RW 02 |
Kepala Dusun II |
10. |
Lanjari |
Dk. Sudan RT 02 RW 02 |
Kepala Dusun III |
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Pranan
Untuk melaksanakan Peraturan Bupati Sukoharjo nomor 29 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa , maka Desa juga Perlu menetapkan Peraturan Desa Pranan Tentang Struktur Organisasai dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pranan. Adapun Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Pranan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo adalah :
- Kepala Desa;
- Sekretariat Desa, terdiri dari :
- Urusan Tata Usaha dan Umum;
- Urusan Keuangan;
- Urusan Perencanaan;
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan;
- Kepala Dusun, terdiri dari :
- Kepala Dusun I;
- Kepala Dusun II; dan
- Kepala Dusun III.
Kepala Desa
Berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Kepala Desa mempunyai tugas :
- Penyelenggarakan Pemerintahan Desa;
- Melaksanakan Pembangunan Desa;
- Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
- Pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretariat Desa:
Dipimpin oleh Sekretaris Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan dan Urusan Perencanaan:
Masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat Desa, dan setiap urusan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh unsur staf sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang bertangggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa melalui Kepala Urusan. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Urusan mempunyai fungsi:
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan dan perencanaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum;
- Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnnya;
- Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
Masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.Dan Setiap Seksi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh unsur staf sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang bertangggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa melalui Kepala Seksi. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Seksi mempunyai fungsi:
- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil Desa;
- Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, karang taruna dan melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
Dusun
Masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Dusun mempunyai fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Tata Kerja
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
- Terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat desa wajib membuat laporan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Kepala Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Urusan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Desa.
- Hubungan kerja antara Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun bersifat koordinatif.
- Hubungan kerja antara Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun bersifat koordinatif.